Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suksesi Wagub

Kursi Wakil Gubernur Jadi Hak Gerindra

Foto : istimewa

Sugiyanto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polemik penentuan kandidat wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta tidak perlu dipersoalkan. Pasalnya, kursi wagub yang ditinggalkan Sandiaga Uno dianggap menjadi hak partai Gerindra sebagai pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama PKS.

"Pengganti wakil gubernur Sandiaga S Uno tidak perlu dipersoalkan. Sebab sudah jelas dan terang bahwa saat pilkada lalu, Gerindra mengusulkan Sandiga Uno untuk posisi wagub. Dengan demikian maka penganti Sandiga Uno adalah menjadi hak partai pengusung Gerindra," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, di Jakarta, Minggu (27/9).

Dia berharap, kedua partai pengusung harus saling legowo menerima kenyataan itu. Menurutnya, polemik penentuan kandidat Wagub DKI Jakarta jangan sampai membebani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia berharap, kedua partai pengusung duduk bersama mencari formulasi yang tepat agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi.

"Jangan bebani Gubernur Anies dengan pro-kontra pengganti Sandi. Partai PKS harus legowo, wagub pengganti Sandiaga Uno adalah milik Partai Gerindra," ucapnya.

Dia juga menganggap, pemilihan wakil gubernur yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) DKI Jakarta atas jabatan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang kosong adalah tindakan yang melaggar konstitusi UUD 45.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top