Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suksesi Wagub

Kursi Wakil Gubernur Jadi Hak Gerindra

Foto : istimewa

Sugiyanto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polemik penentuan kandidat wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta tidak perlu dipersoalkan. Pasalnya, kursi wagub yang ditinggalkan Sandiaga Uno dianggap menjadi hak partai Gerindra sebagai pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama PKS.

"Pengganti wakil gubernur Sandiaga S Uno tidak perlu dipersoalkan. Sebab sudah jelas dan terang bahwa saat pilkada lalu, Gerindra mengusulkan Sandiga Uno untuk posisi wagub. Dengan demikian maka penganti Sandiga Uno adalah menjadi hak partai pengusung Gerindra," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, di Jakarta, Minggu (27/9).

Dia berharap, kedua partai pengusung harus saling legowo menerima kenyataan itu. Menurutnya, polemik penentuan kandidat Wagub DKI Jakarta jangan sampai membebani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia berharap, kedua partai pengusung duduk bersama mencari formulasi yang tepat agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi.

"Jangan bebani Gubernur Anies dengan pro-kontra pengganti Sandi. Partai PKS harus legowo, wagub pengganti Sandiaga Uno adalah milik Partai Gerindra," ucapnya.

Dia juga menganggap, pemilihan wakil gubernur yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) DKI Jakarta atas jabatan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang kosong adalah tindakan yang melaggar konstitusi UUD 45.

"Ya, itu melanggar konstistusi UUD 45. Aturan yang menentukan wakil kepala daerah dipilih, baik langsung oleh rakyat atau dipilih oleh dewan, itu perlu diuji materi pada Mahkamah Konstitusi ( MK ). Sebab tidak ada satu kata pun, atau kalimat pada UUD 45 yang menyebutkan tentang pemilihan wakil kepala daerah," tegasnya.

Dia menegaskan bahwa ketentuan yang mengatur pemerintahan daerah dapat dilihat dalam UUD 45 Bab VI Pemerintahan Daerah pada Pasal 18 Ayat (1) sampai dengan Ayat (7). Khusus tentang pemilihan kepala daerah disebutkan pada ayat (4), yaitu berbunyi, 'Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis'.

"Itu artinya yang dipilih kepala daerahnya saja, wakil kepala daerah tidak disebutkan untuk ikut dipilih. Bila kepala daerah terpilih berhenti maka logis dilakukan pemilihan oleh dewan atas usulan penganti dari partai politik pengusung. Tetapi menjadi aneh bila wakil kepala daerah yang berhenti dan dipilih oleh dewan," katanya.

Ketika ditanya apakah saat pilkada Jakarta gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung itu juga melanggar konstitusi ? Dia menjawab bahwa seharusnya yang dipilih itu gubernurnya saja. Tetapi karena UU mengatur partai politik itu mengusung satu paket gubernur dan wakil gubernur, maka yang dipilih oleh rakyat itu sejatinya hanya gubernurnya saja, bukan memilih wakil gubernurnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa konsekuensi dari ketentuan UUD45 pasal 18 ayat (4) itu maka dapat diartikan bahwa tidak ada pemilihan hanya khusus untuk memilih jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top