Kurikulum Operasi Satuan Pendidikan Disahkan
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II telah mengesahkan sekaligus menandatangani Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) jenjang SD di wilayah Senen.
JAKARTA - Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) jenjang SD di wilayah Senen disahkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II. Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, Bambang Eko Prabowo, mengatakan pengesahan KOSP dimulai bertahap sejak Kamis (3/8). Setelah wilayah Senen, disusul Cempaka Putih, dilanjutkan Johar Baru, dan Kemayoran pekan depan.
KOSP dikembangkan sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik serta satuan pendidikan. Materi yang diajarkan dalam kurikulum ini disesuaikan dengan dinamika perubahan dan kebutuhan siswa.
"Peserta didik diberi kebebasan untuk bereksplorasi mencari sumber lain dalam pembelajaran. Mereka juga diawasi para tenaga kerja yang menyusun sendiri modul pembelajaran," ujar Bambang dikutip jakartagoid, Jumat (4/8).
Menurut Bambang, KOSP memiliki empat komponen terdiri dari visi misi, tujuan, pengorganisasian pembelajaran, danperencanaan pembelajaran. "Sumber daya manusia dalam KOSP dikembangkan melalui model rekrutmen guru penggerak yang sudah sampai angkatan 10," tuturnya.
Bambang menuturkan, hingga kini belum semua guru dapat lulus seleksi sebagai calon guru penggerak KOSP. Dia berharap guru yang sudah lulus menjadi penggerak mampu menularkan kompetensi kepada guru lainnya. Dengan begitu, seluruh guru dapat mengikuti Kompetensi Guru Penggerak dalam mengajar. "Ke depan diharapkan semua guru menerapkan Kurikulum Merdeka," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya