Kurikulum Al-Zaytun Akan Selaras dengan Pancasila
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Warsito.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Penetapan dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu setelah memalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD menyampaikan, Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap pondok pesantren Al-Zaytun. Asesmen mencakup penyelenggaraan pendidikan dan tenaga pendidik.
"Warga pesantren jangan panik. Hak-haknya tetap akan diberikan dan dilindungi oleh konstitusi," ujar Mahfud.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa hak pendidikan para santri harus dijamin. Hal tersebut tidak boleh terganggu oleh proses penyelesaian kasus Panji Gumilang.
"Mengingat terdapat setidaknya 4.985 santri yang tengah menempuh pembelajaran di pesantren tersebut," ucapnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya