Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KUHP Disahkan, Sistem Demokrasi di Indonesia akan Semakin Mundur

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Undang-Undang KUHP yang disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022, berpotensi membelenggu kebebasan berpendapat. Akibatnya, sistem demokrasi di Indonesia akan semakin mundur. Pencekalan beberapa akademisi, kriminalisasi aktivis yang mengkritik pemerintah, serta berbagai ancaman digital menjadi indikasi kuat kemunduran iklim demokrasi Indonesia.

Untuk itu diperlukan strategi partisipasi yang tidak hanya kreatif. Namun juga bermakna dan politis untuk dapat membuka kembali ruang sipil demi mengarahkan konstitusi ke visi demokrasi yang lebih baik.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo menjelaskan, berdasarkan analisis terhadap pemberitaan media online pada periode 2020-2021, ancaman terhadap penyempitan ruang sipil cenderung meningkat. Sektor yang paling banyak muncul adalah kriminalisasi tambang dan masyarakat.

"Hal tersebut diperparah dengan adanya semacam insinuasi pada aktivis, pelabelan SJW (Social Justice Warrior), yang terorkestrasi terhadap berbagai bentuk protes atas situasi-situasi tersebut di media sosial pada banyak isu," ujar Kunto, dalam diskusi publik bertajuk "Penyempitan Ruang Sipil dan Upaya Membangun Partisipasi yang Bermakna" di Jakarta, Rabu (7/9).

Ia menegaskan, KedaiKOPI melakukan riset untuk menemukan strategi baru guna mendorong partisipasi masyarakat sipil yang lebih bermakna sejak 2021. Riset kualitatif dilakukan dengan mengundang tiga elemen aktivis muda, jurnalis, dan pimpinan beberapa organisasi masyarakat sipil (CSO) di Indonesia untuk mengikuti focus group discussion (FGD).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top