![KUHP Baru Dinilai Berorientasi pada Hukum Modern](https://koran-jakarta.com/images/article/kuhp-baru-dinilai-berorientasi-pada-hukum-modern-230330230804.jpg)
KUHP Baru Dinilai Berorientasi pada Hukum Modern
![KUHP Baru Dinilai Berorientasi pada Hukum Modern](https://koran-jakarta.com/images/article/kuhp-baru-dinilai-berorientasi-pada-hukum-modern-230330230804.jpg)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej
Di hadapan civitas academica UNP, Prof. Eddy sapaan akrabnya, menyebutkan lima misi yang diusung KUHP baru. Pertama, dekolonisasi atau berusaha melepaskan dan menghilangkan nuansa kolonial sebagaimana yang terdapat di KUHP lama.
Berikutnya, misi KUHP nasional yang baru ialah demokratisasi atau menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, mengeluarkan pikiran (lisan dan tulisan) namun terdapat pembatasan.
Ia mengatakan pembatasan tersebut juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal-pasal yang dianggap merintangi demokrasi.
Misi KUHP ketiga yaitu mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan yang berada di luar KUHP baru (konsolidasi). Keempat, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang terdapat sanksi pidana.
Terakhir, KUHP nasional yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tersebut mengusung misi modernisasi. Dengan kata lain, KUHP nasional sudah menyesuaikan perkembangan zaman terutama aspek teknologi.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya