![KUHP Baru Dinilai Berorientasi pada Hukum Modern](https://koran-jakarta.com/images/article/kuhp-baru-dinilai-berorientasi-pada-hukum-modern-230330230804.jpg)
KUHP Baru Dinilai Berorientasi pada Hukum Modern
![KUHP Baru Dinilai Berorientasi pada Hukum Modern](https://koran-jakarta.com/images/article/kuhp-baru-dinilai-berorientasi-pada-hukum-modern-230330230804.jpg)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej
“KUHP nasional sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restorative, dan rehabilitatif," kata Wamenkumham RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej
PADANG - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru berorientasi pada hukum pidana modern atau tidak menggunakan hukum pidana sebagai ajang balas dendam.
"KUHP nasional sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restorative, dan rehabilitatif," kata Wamenkumham RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej di Padang, Kamis (30/3).
Hal tersebut disampaikan Wamenkumham saat menyosialisasikan KUHP nasional baru di Universitas Negeri Padang (UNP).
Selain tidak lagi berorientasi pada ajang balas dendam, Wamenkumham juga memaparkan visi KUHP terkait reintegrasi sosial. Artinya, KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 masih memberikan ruang kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri.
"Orang yang melakukan kesalahan masih diberikan kesempatan kedua untuk bertobat dan tidak lagi melakukan tindakan pidana," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya