Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kuasa Hukum Nilai KPK Tetapkan Tersangka Dulu, Baru Bukti Dicari-cari

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Karena KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka hanya berdasarkan atas proses penyelidikan, maka keterangan-keterangan saksi tidak diambil di bawah sumpah. Bukti pun didapat tanpa berita acara penyitaan. "Alhasil, keterangan saksi dan bukti yang didapat KPK tidak bisa dianggap sebagai alat bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka karena belum dilakukannya proses pro-justitia," kata Abdul Qodir.

Lebih jauh, Abdul Qodir memandang KPK harus menyadari, setelah Undang-Undang KPK direvisi pada 2019, telah terjadi perubahan paradigma politik hukum dalam Undang-Undang KPK. Dalam Undang-Undang KPK yang lama, prosedur yang diatur dalam undang-undang lain tidak berlaku bagi KPK. Namun, Undang-Undang KPK yang baru justru menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan KPK, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, harus tunduk kepada hukum acara pidana.

"Seharusnya KPK terlebih dahulu memeriksa kembali saksi-saksi dalam proses penyidikan yang sebelumnya telah diambil keterangannya dalam proses penyelidikan," saran Abdul Qodir. "KPK harus mengumpulkan dan meningkatkan status barang bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan, setelahnya barulah dapat ditetapkan tersangkanya."

Pada 16 Juni 2022, Mardani Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan. Mardani Maming kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas status tersebut. Persidangan praperadilan itu dimulai sejak Selasa, 19 Juli 2022 dan akan berakhir dengan putusan pada Rabu, 27 Juli 2022.


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top