Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 03 Jan 2025, 14:45 WIB

Kuasa Hukum Firly Bahuri Minta Kasus Dihentikan

Foto: ISTIMEWA

Kuasa hukum mantan ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ian beralasan bahwa berkas perkara kliennya telah empat kali dikembalikan oleh jaksa karena belum memenuhi syarat kelengkapan. Menurutnya, sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP, penyidik seharusnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti. 

Ian menambahkan bahwa berkas terakhir dikembalikan pada Februari 2024, namun hingga kini belum dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia menilai bahwa penyidik belum mampu memenuhi petunjuk jaksa, sehingga penyidikan seharusnya dihentikan. 

Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa koordinasi efektif terus dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memenuhi petunjuk P19, dan penyidikan akan tetap berjalan. 

Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penyidik juga sedang mengembangkan kasus ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Firli dilaporkan melanggar Pasal 36 jo. Pasal 65 UU KPK terkait pertemuannya dengan pihak berperkara.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyidikan berjalan tanpa hambatan dan berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum. Ade Safri menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penyidikan, dan semua petunjuk jaksa akan dipenuhi untuk menuntaskan kasus ini.

Penulis: Achmad Affandi

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.