Kuasa Hukum Brigadir J Ajukan Bukti dan 11 Saksi
Pemakaman Brigadir Josua
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membawa berbagai barang bukti untuk mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (2/8).
Pemeriksaan itu dilakukan kepada Kamaruddin sebagai saksi pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana.
Kamaruddin mengatakan kasus yang dilaporkannya itu kini telah masuk ke tahap penyidikan. "Kami sebagai pelapor atau kuasa hukum atau penasihat hukum daripada ayah-ibu korban Brigadir Yosua diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum (pidana umum) Polri untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justicia," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelumnya, Brigadir J tewas setelah aksi baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Kamaruddin mengatakan, pertama pihaknya mengajukan 11 saksi untuk dimintai keterangan. Kedua, bukti surat atau akta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya