Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penembakan Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Ajukan Bukti dan 11 Saksi

Foto : istimewa

Pemakaman Brigadir Josua

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membawa berbagai barang bukti untuk mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (2/8).

Pemeriksaan itu dilakukan kepada Kamaruddin sebagai saksi pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana.

Kamaruddin mengatakan kasus yang dilaporkannya itu kini telah masuk ke tahap penyidikan. "Kami sebagai pelapor atau kuasa hukum atau penasihat hukum daripada ayah-ibu korban Brigadir Yosua diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum (pidana umum) Polri untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justicia," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta.

Sebelumnya, Brigadir J tewas setelah aksi baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Kamaruddin mengatakan, pertama pihaknya mengajukan 11 saksi untuk dimintai keterangan. Kedua, bukti surat atau akta.

"Surat itu banyak. Akta juga ada. Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan yang pertama kami kan tidak dapat," kata Kamaruddin kepada wartawan.

Dikatakan Kamaruddin, nantinya juga ada pendapat ahli yaitu ahli pidana, forensik akan dipanggil penyidik. "Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor, atau tersangka, atau pengakuannya. Kan begitu," ucapnya.

Dikatakan Kamaruddin, nantinya juga ada pendapat ahli yaitu ahli pidana, forensik akan dipanggil penyidik. "Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor, atau tersangka, atau pengakuannya. Kan begitu," ujarnya.

Bareskrim Polri juga akan memeriksa kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan pada Selasa sore.

Uji Balistik

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda meminta keterangan uji balistik dari Polri, yang awalnya dijadwalkan Rabu (3/8) menjadi Jumat (5/8). "Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri, karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan oleh Komnas HAM," kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

Anam mengatakan perubahan jadwal tersebut bisa memaksimalkan proses pemberian keterangan sekaligus pendalaman data dan fakta dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. Permintaan keterangan uji balistik dari Polri itu diperlukan untuk mengecek dan memastikan kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan lain sebagainya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top