Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 08 Apr 2024, 13:30 WIB

Kuasa Hukum Bantah Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Sekilo Emas di Kediaman Harvey Moeis

Simbol Keadilan

Foto: istimewa

JAKARTA- Kuasa Hukum suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, membantah bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai 76 miliar rupiah dan sekilo logam mulia yaitu emas di kediaman Harvey Moeis. Bantahan itu disampaikan setelah beredar pemberitaan adanya penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.

Pengacara dan Konsultan Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, mengatakan aksi penyitaan uang tunai dan logam mulia di kediaman Harvey Moeis tidak benar. Menurutnya, kabar tersebut juga menyesatkan masyarakat.

"Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai

media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar 76 miluar rupiah dan emas seberat 1 kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan," kata Andi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (7/4).

Harvey Moeis, lanjut dia, berharap agar segenap pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi.

Hal itu penting agar berita yang disebarluaskan informasinya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dia juga memastikan bahwa Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk.

"Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," paparnya.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Vitto Budi

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.