Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Udara I Penerapan Ganjil Genap Bakal Diperluas

Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Keempat Dunia

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Warga berfoto dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat yang diselimuti kabut di Skywalk Senayan Park, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan adanya fenomena langit di DKI Jakarta yang tampak berkabut merupakan akibat dari polusi seiring dengan peningkatan aktivitas kendaraan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui bahwa ada kemungkinan Jakarta kembali macet karena adanya banyaknya pelonggaran terkait terkendalinya pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"Dan ini bisa menjadi salah satu penyebab kualitas udara di Jakarta masuk ke dalam kategori terburuk ke-4 di dunia per Kamis ini," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (31/3) malam.

Meski demikian, Riza menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan data untuk mengetahui penyebab pastinya mengapa kualitas udara di Jakarta menjadi buruk, juga seperti apakah keabsahan data tersebut. "Nanti kita cek sesungguhnya, apa data tersebut bisa diyakini kebenarannya. Kita akan cek ya," ucap Riza.

Berdasarkan laman web IQAir, Kamis, pada pukul 13.28 WIB, indeks kualitas udara (air quality index/AQI) di Jakarta berada di level 166 AQI US. "Indeks AQI langsung tidak sehat," demikian keterangan di situs IQAir.

Konsentrasi PM 2,5 di udara Jakarta Kamis kemarin 17 kali di atas panduan udara tahunan WHO.

Sedangkan berdasarkan situs BMKG, PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). "Konsentrasi PM 2,5 di udara Jakarta saat ini 17 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," katanya.

Sementara itu, IQAir melaporkan cuaca di Jakarta Kamis ini berkabut, dengan suhu 32 derajat celsius. Kelembapan 58 persen, kecepatan angin 14,8 kilometer per jam dan tekanan udara 1.009 mb.

Sementara itu, berdasarkan peringkat dunia, kualitas udara Jakarta ada pada posisi terburuk keempat Kamis, dengan rincian lima teratas yakni Delhi, India 191, Karachi, Pakistan 174, Lahore, Pakistan 168, Jakarta, Indonesia 166, Wuhan, China 163.

Semakin Macet

Wagub Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) setempat akan mempelajari kemungkinan soal kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap diperluas seiring semakin macetnya Jakarta.

Pasalnya, kata Riza, saat ini di Jakarta masih diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di 13 ruas jalan. "Nanti Dishub akan mempelajari lagi dan pada waktunya akan diumumkan, sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujar Riza.

Kemacetan di Jakarta itu, disebutkan oleh Riza, diduga menjadi penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta. Pada Kamis (31/3), Jakarta menempati posisi keempat kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Berdasarkan laman web IQAir, Kamis, pukul 13.28 WIB, indeks kualitas udara (air quality index/AQI) di Jakarta berada di level 166 AQI US, yang menyebabkan posisi Jakarta hanya kalah dari New Delhi (India), Karachi (Pakistan), dan Lahore (Pakistan).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aturan ganjil genap saat ini, di tengah aturan PPKM level dua, diberlakukan pada 13 ruas jalan, yakni Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top