Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polusi Udara l Pemerintah Pusat Dituding Ikut Andil Perburuk Udara

Kualitas Udara Buruk, Gubernur DKI Digugat

A   A   A   Pengaturan Font

Kualitas udara yang terus dibiarkan buruk, maka pemerintah pusat dan daerah dianggap membunuh massal masyarakatnya.

JAKARTA - Sejumlah masyarakat Ibu Kota mengirimkan notifikasi gugatan warga negara Citizen Law Suit (CLS) kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, atas buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Masyarakat peduli lingkungan yang tergabung dengan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mendatangi Balai Kota dengan bersepeda.

"Notifikasi CLS dilayangkan sejumlah individu sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah akibat lalai menangani polusi udara di Jakarta," ujar salah satu penggugat, Inayah Wahid, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).

Menurutnya, ada tujuh tergugat yang diduga paling bertanggung jawab atas buruknyakualitas udara Jakarta, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

"Polusi udara Jakarta sangat mengkhawatirkan. Kami peduli. Karenanya, kami meminta pemerintah benar-benar serius menangani polusi udara yang ada sehingga tidak memakan korban terutama kelompok masyarakat yang rentan," kata salah satu putri mantan Presiden RI, Abdurrahman Wahid ini.

Baca Juga :
Unjuk Rasa Angkot

Hal senada juga dikatakan penggugat lainnya Melanie Subono. Artis yang selalu aktif dalam kegiatan lingkungan ini mengatakan pemenuhan udara yang baik merupakan hak asasi manusia. Sehingga,jika kualitas udara ini dibiarkan memburuk, pemerintah dianggap membunuh massal masyarakatnya.

Setidaknya ada 19 orang yang akan melayangkan gugatan. Selain Inayah dan Melanie, terdapat pula Anwar Ma'ruf, Hermawan Sutantyo, Nur Hidayati, Kholisoh, Tubagus Soleh Ahmadi, Sudirman Asun, Ohiongyi Marino, Merah Johansyah, Leonard Simanjuntak, Asfinawati, Elisa Sutanudjaja, Sandyawan Soemardi, Yuyun Ismawati, Sonny Mumbunan, Jalal, Ari Muhammad dan Adhito Harinugroho.

Pusat Ikut Andil

Sementara itu, Tim Advokasi Ibu Kota, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Contohnya, uji emisi kendaraan yang tidak dilakukan, tidak diumumkan, dan tidak dievaluasi.

Pemerintah pusat pun tidak membuat panduan bagaimana koordinasi penanganan polusi antarwilayah dilakukan. Bukan rahasia, polusi udara di Jakarta juga merupakan sumbangan polusi wilayah lain, akibat aktivitas industri di Banten dan Jawa Barat, termasuk pembakaran batu bara di PLTU.

"Melalui gugatan ini diharapkan pemerintah dapat menerbitkan strategi dan rencana aksi yang jelas soal pengendalian pencemaran udara," ujarnya.

Selain itu, juga diharapkan pemerintah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozone (O3), PM 10 dan PM 2.5 selalu terlampaui sejak awal dipantau. Dalam catatan alat pemantau kualitas udara Kedutaan Amerika Serikat di Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara "tidak sehat" selama 206 hari, untuk parameter PM 2.5. Di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk mencapai 222 hari.

Alat pemantau tersebut mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM 2,5, di atas 38 μg/m³. Bahkan mencapai 100 μg/m³ di hari-hari tertentu. Padahal, batas aman PM 2,5 yang dihirup manusia merujuk World Health Organization (WHO) adalah 25 μg/m³. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top