Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Masyarakat Diminta Tak Khawatir Revisi UU Kembalikan Dwi Fungsi TNI

KSP: TNI Harus Profesional, Tidak Setuju Berbisnis

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Pelantikan perwira karier -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Prasetya Perwira Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (22/7). Panglima TNI melantik 350 Perwira Prajurit Karier TNI yang terdiri dari Matra Darat 141 personel, Matra Laut 108 personel, dan Matra Udara 101 personel.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purn. Moeldoko menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju anggota TNI menjalankan bisnis karena TNI harus bersikap profesional dalam pekerjaannya.

Mantan Panglima TNI tersebut menilai anggota TNI tidak boleh bergeser dari bidang pekerjaannya untuk beralih menjalankan bisnis. "Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. La nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu," kata Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden Jakarta, Senin (22/7).

Moeldoko menjelaskan bahwa sebelumnya TNI memang memiliki lembaga yayasan. Lembaga yayasan tersebut, kata Moeldoko, cenderung sebagai media berbisnis. Namun, saat ini sudah tidak ada lagi lembaga yayasan di TNI.

"Kalau dahulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga-lembaga yayasan yang cenderung untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," kata Moeldoko.

Terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar TNI diperbolehkan berbisnis karena saat ini banyak anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan dengan menjadi ojek daring (online).

Selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai prajurit, Maruli menyarankan hal itu tidak dilarang karena saat ini kebutuhan ekonomi para prajurit TNI tidak sedikit, salah satunya kebutuhan biaya pendidikan bagi anak-anaknya. "Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," kata Maruli usai memimpin kegiatan penerimaan perwira karier di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin.

Walaupun begitu, menurut Maruli, anggota-anggota yang berbisnis tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang. Jika tidak maka atasannya akan memarahi yang bersangkutan.

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan beberapa hal larangan anggota TNI, di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pembahasan mengenai usulan penghapusan larangan TNI berbisnis itu tengah dilakukan dalam rangka daftar intervensi masalah (DIM) RUU TNI.

Reformasi Internal

Moeldoko juga meminta agar masyarakat tidak khawatir dengan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang salah satunya dinilai akan mengembalikan dwi fungsi TNI.

Moeldoko mengatakan bahwa TNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin hingga kultur atau budaya. "Saya selalu mengatakan masyarakat jangan terlalu kuatir. Bahwa TNI akan kembali (dwi fungsi), enggak, karena di dalam reformasi internal TNI, ada tiga. Satu struktur, struktur yang berkaitan dengan dwifungsi itu tidak ada," kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan bahwa selain dari segi struktural, doktrin yang tercantum dalam Undang-Undang TNI menegaskan bahwa tidak ada dwifungsi dalam TNI.

Selain itu, reformasi kultural yang telah dilakukan TNI juga terus berjalan, sehingga tidak begitu saja mudah dirombak dan kembali seperti dwifungsi ABRI sebelum masa reformasi. "Masalah kultur ini kan enggak begitu saja mudah dirombak. Apa diubah. Ini perlu waktu. Nah konsistensi TNI untuk menuju ke sana tidak pernah bergeser. Jadi tolong enggak usah terlalu berlebihan untuk khawatir," kata Moeldoko.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top