Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

KSP Harap DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Foto : antaranews

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani

A   A   A   Pengaturan Font

“RUU Perampasan Aset adalah regulasi yang didesain untuk melengkapi perangkat regulasi yang ada saat ini, khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi."

JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani berharap DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

"RUU Perampasan Aset adalah regulasi yang didesain untuk melengkapi perangkat regulasi yang ada saat ini, khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi," kata Jaleswari dalam diskusi yang digelar Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) di Jakarta, Rabu (15/11).

RUU Perampasan Aset telah diajukan Pemerintah melalui surat perintah presiden (surpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan dikirim ke DPR RI pada tanggal 4 Mei 2023.

Namun demikian, Jaleswari mengatakan hingga Senin (13/11) belum ada arahan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah.

Padahal, menurut Jaleswari, RUU itu strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top