KPUD Tangerang Perkirakan 600 Ribu Pemilih Batal Mencoblos
Foto : istimewa
Dia menambahkan warga yang belum merekam data untuk secepatnya mendaftar supaya memiliki surat keterangan (suket) dari Disdukcapil untuk dapat berpartisipasi pada Pilkada.
Bahkan pihaknya bersama komisioner KPUD lainnya melakukan jemput bola menemui warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan. "Jika warga membiarkan dan enggan mengurus e-KTP, maka haknya hilang dan termasuk mengurus aneka keperluan lainnya," katanya.
Namun bagi warga yang telah memiliki suket maka telah terdata dan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPT). Padahal sebelumnya, KPUD setempat menetapkan calon perorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2018 mengumpulkan sebanyak 131.449 dukungan. Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya