Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontestasi Pemilihan

KPU Uji Publik Dua Aturan Terkait Pilpres 2019

Foto : istimewa

Dua PKPU I Komisi Pemilihan Umum menguji dua rancangan Peraturan KPU yang berhubungan dengan pemilu legislatif dan Pilpres di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik terhadap dua rancangan Peraturan KPU (PKPU). Uji publik itu dilakukan KPU dalam rangka persiapan menghadapi tahapan Pilpres 2019 terhadap dua PKPU, yakni tentang pemungutan dan penghitungan suara serta tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, PKPU yang ada saat ini dirancang dengan mengikuti desain undang-undang Pemilu. Uji publik ini diselenggarakan untuk memperoleh masukan dari pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Nantinya tambah Arief pihaknya akan mengatur secara teknis pelaksanaan pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi surat suara.

Dan rekapitulasi tersebut akan dilaksanakan berjenjang mulai dari daerah lalu diteruskan ke pusat. Kemudian supaya efektif, KPU juga akan menyatukan hasil rekapitulasi penghitungan suara baik itu yang ada di dalam dan luar negeri. "Supaya efektif, rekapitulasi akan kami laksanakan berjenjang mulai dari daerah lalu diteruskan ke pusat.

Juga akan kami satukan hasil rekapitulasi penghitungan suara di dalam dan luar negeri," ujar Arief Budiman saat ditemui di di Harris Vertu Hotel, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (7/8). Arief menegaskan, dari proses uji publik ini, diharapkan KPU akan mendapat masukan mengenai rancangan PKPU dari pihak terkait untuk selanjutnya dijadikan bahan bagi KPU, pemerintah, dan DPR menggelar rapat mengenai rancangan PKPU, sebelum kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hadir dalam uji publik ini, perwakilan dari Kemendagri, Kemenlu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ). Peneliti dari Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay menekankan kepada KPU perlunya memperkuat Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis teknologi untuk menampilkan hasil Pemilu Serentak 2019 agar tidak lagi mengalami gangguan seperti ketika Pilkada serentak 2018.

Karena Situng menurut Hadar sangat bermanfaat besar khususnya bagi lembaga pemantau pemilu yang terdiri dari stakeholder mendapatkan informasi serta mengoreksi secara jelas perhitungan suara di tiap-tiap TPS. Hadar bahkan mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, KPU tak bisa membuat tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi- lokasi tersebut.

Akibatnya banyak pasien rumah sakit, tahanan, hingga penghuni lembaga pemasyarakatan harus dimasukkan sebagai data pemilih TPS terdekat lainnya. Hal senada disampaikan Deputi Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati yang mencatat dalam draft PKPI ditulis bahwa alat bantu braile untuk pemilih tuna netra hanya untuk pemilihan DPD, padahal seharusnya juga bisa dibuatkan braile untuk Pilpres.

Kemudian dalam draft PKPU pemungutan dan perhitungan suara itu, juga belum mengatur dengan jelas soal pemilih yang ada di RS, Rutan/Lapas, dan Panti Sosial. Padahal pemilih di tempat-tempat seperti itu menurutnya sangatlah banyak dan riskan juga disalahgunakan hak suaranya. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top