![KPU Tolak Tudingan Tak Hormati Putusan PTUN](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvqglwb_resized.jpg)
KPU Tolak Tudingan Tak Hormati Putusan PTUN
![KPU Tolak Tudingan Tak Hormati Putusan PTUN](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvqglwb_resized.jpg)
SIDANG BAWASLU | Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari (kanan memegang mike), sedang membacakan tanggapan atas Pelapor (Kubu Oesman Sapta) dalam Sidang Administrasi yang menganggap pihaknya tak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/1). Hingga kini, KPU tidak mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri dari jabatan politik.
Hasyim menekankan jika KPU telah berupaya menampung semua masukan dari berbagai pihak. Selain menghormati putusan PTUN, kata Hasyim, KPU juga wajib menjalankan amanat UUD 1945 sebagaimana tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30 terkait pencalonan anggota DPD.
"KPU sebagai penyelenggara tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang pada Rabu (2/1) adalah lanjutan dari penanganan perkara dugaan pelangggaran administrasi terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Dan rencananya sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Kamis (3/1). rag/AR-2
Komentar
()Muat lainnya