Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

KPU Tolak Tudingan Tak Hormati Putusan PTUN

Foto : KORAN JAKARTA/RAMA AGUSTA

SIDANG BAWASLU | Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari (kanan memegang mike), sedang membacakan tanggapan atas Pelapor (Kubu Oesman Sapta) dalam Sidang Administrasi yang menganggap pihaknya tak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/1). Hingga kini, KPU tidak mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri dari jabatan politik.

A   A   A   Pengaturan Font

Hasyim menekankan jika KPU telah berupaya menampung semua masukan dari berbagai pihak. Selain menghormati putusan PTUN, kata Hasyim, KPU juga wajib menjalankan amanat UUD 1945 sebagaimana tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30 terkait pencalonan anggota DPD.

"KPU sebagai penyelenggara tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang pada Rabu (2/1) adalah lanjutan dari penanganan perkara dugaan pelangggaran administrasi terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Dan rencananya sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Kamis (3/1). rag/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top