Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

KPU Tolak Tudingan Tak Hormati Putusan PTUN

Foto : KORAN JAKARTA/RAMA AGUSTA

SIDANG BAWASLU | Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari (kanan memegang mike), sedang membacakan tanggapan atas Pelapor (Kubu Oesman Sapta) dalam Sidang Administrasi yang menganggap pihaknya tak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/1). Hingga kini, KPU tidak mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri dari jabatan politik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPU menampik tudingan kubu Oesman Sapta Odang yang juga calon anggota legislatif DPD untuk Pemilu 2019 karena menganggap pihaknya tak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Hasyim Asy'ari usai menjalani sidang gugatan administrasi di Bawaslu, Jl. Thamrin, Jakarta, Rabu (2/1). Menurut Hasyim, tidak benar terlapor (KPU) menolak melaksanakan perintah putusan PTUN yang intinya membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Kemudian memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Hasyim mengaku, bahwa KPU telah berkirim surat bernomor 1492 pada 8 Desember 2018 kepada OSO agar mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Hanura bila masih ingin menjadi calon anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Surat tersebut merupakan hasil kajian keputusan tiga lembaga yudikatif, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan PTUN Jakarta. Maka dari itu Hasyim meminta Bawaslu menolak dalil permohonan gugatan kubu OSO itu.

"Justru dengan terbitnya surat terlapor menunjukkan bahwa KPU menghormati keputusan PTUN," kata Hasyim.

Hasyim menekankan jika KPU telah berupaya menampung semua masukan dari berbagai pihak. Selain menghormati putusan PTUN, kata Hasyim, KPU juga wajib menjalankan amanat UUD 1945 sebagaimana tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30 terkait pencalonan anggota DPD.

"KPU sebagai penyelenggara tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang pada Rabu (2/1) adalah lanjutan dari penanganan perkara dugaan pelangggaran administrasi terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Dan rencananya sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Kamis (3/1). rag/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top