![KPU: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bacaleg](https://koran-jakarta.com/images/article/php8zihgl_resized.jpg)
KPU: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bacaleg
![KPU: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bacaleg](https://koran-jakarta.com/images/article/php8zihgl_resized.jpg)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu Legislatif 2019.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengingatkan seluruh partai politik hadir dan mendaftarkan bacalegnya paling lambat Selasa (17/7). Partai yang tidak hadir hari ini dianggap tidak ikut serta pada kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
"Tidak ada kompensasi waktu. Sampai sekarang kita sudah menyosialisasikan dan sudah tetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftaran calon itu 4-17 Juli 2018.
Jadi, harus semua besok, hari terakhir, tinggal jamnya saja kita tunggu konfirmasi," tegas Ilham di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
KPU memberikan waktu pendaftaran bacaleg mulai Rabu (4/7) sampai Selasa (17/7). Setelah pendaftaran, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya