Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Legislatif 2019

KPU: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bacaleg

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu Legislatif 2019.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengingatkan seluruh partai politik hadir dan mendaftarkan bacalegnya paling lambat Selasa (17/7). Partai yang tidak hadir hari ini dianggap tidak ikut serta pada kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.


"Tidak ada kompensasi waktu. Sampai sekarang kita sudah menyosialisasikan dan sudah tetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftaran calon itu 4-17 Juli 2018.

Jadi, harus semua besok, hari terakhir, tinggal jamnya saja kita tunggu konfirmasi," tegas Ilham di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/7).


KPU memberikan waktu pendaftaran bacaleg mulai Rabu (4/7) sampai Selasa (17/7). Setelah pendaftaran, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.


Sejumlah elite parpol mengeluhkan beberapa kendala yang dihadapi, ketika ingin memasukan daftar nama bacalegnya di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) karena sering mengalami gangguan.


Hingga berita diturunkan, baru Partai Nasdem yang mendaftarkan bacaleg DPR ke KPU. Elite Partai Nasdem tiba di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, pukul 13.40 WIB.

Sejumlah bacaleg yang diusung Nasdem hadir dalam acara itu, di antaranya para selebritas, seperti Nafa Urbach, Tessa Kaunang, dan Wanda Hamidah.


Selebritas lainnya yang menjadi bacaleg Nasdem adalah Syahrul Gunawan Dapil V (Kabupaten Bogor), Farhan Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Kota Cimahi), Nurul Komar, dan Dian Sastra Dapil VIII (Indramayu, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon),

Krisna Mukti Dapil X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran), Lucky Hakim Dapil VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) dan Olla Ramlan Dapil IV (Sukabumi dan Kota Sukabumi).


Total ada 576 bacaleg DPR RI yang didaftarkan untuk 80 dapil. Total bacaleg Nasdem pusat dan daerah sebanyak 20.391 orang untuk mengisi 2.552 dapil. Jumlah keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg NasDem sebesar 38 persen lebih.


Ketua DPP NasDem Bidang Media dan Komunikasi Publik, Willy Aditya, mengatakan selain selebritas juga ada bacaleg inkumben, internal, ataupun pindahan dari partai lain. Rincian bacaleg yang mendaftar, di antaranya 50 inkumben, 35 dari internal, dan 15 pindahan dari partai lain.


"Di antara nama-nama caleg itu, ada satu orang anggota DPD RI, Jasarmen Purba, dari dapil Kepri, empat mantan gubernur, dua mantan wakil gubernur, serta satu mantan menteri, Rahmat Gobel, dari dapil Gorontalo," ujar Willy. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top