Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu -- Parpol Peserta Pemilu 2024 Diminta Cermati DPS

KPU Tetapkan Total DPS Pemilu 2024 Lebih dari 205 Juta Orang

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (ketiga kiri) didampingi Komisioner KPU lainnya (dari kiri) : Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Idham Holik memimpin Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Ruang Rapat Utama KPU, Jakarta, Selasa (18/4). Pembahasan Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 yang dibacakan masing-masing KPU Provinsi ini dihadiri Bawaslu, DKPP, Perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemenkum HAM dan Kemenang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan total pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang.

"Pada akhirnya, jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4).

Hasyim juga menyampaikan 205.853.518 orang pemilih itu terdiri atas 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.

Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, serta 83.860 desa dan kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287.

Rincian DPS itu dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim menyampaikan pula jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara itu masih dimungkinkan mengalami perubahan. "Perlu diketahui bahwa angka 205 juta (lebih) pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan. Namanya juga DPS sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi," jelasnya.

Hasyim menyampaikan pula salinan DPS Pemilu 2024 itu, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), telah disampaikan oleh segenap jajaran KPU di tingkat kabupaten dan kota kepada para peserta pemilu, dalam hal ini partai politik.

Dengan demikian, lanjut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional juga sudah memiliki salinan DPS itu. "Salinan DPS, menurut UU Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten dan kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten dan kota masing-masing sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu," ujar Hasyim.

Selain dihadiri jajaran KPU pusat maupun daerah, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 itu dihadiri pula oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Semua Parpol

KPU meminta seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 agar mencermati DPS pemilu yang sudah diterbitkan.

"Kami mohon (semua parpol peserta Pemilu 2024) untuk mencermati daftar pemilih sementara," ujar Hasyim Asy'ari.

Dengan mencermati DPS Pemilu 2024, lanjut Hasyim, apabila ada anggota partai politik yang belum masuk ke dalam daftar pemilih sementara, KPU akan memasukkannya.

Saat ini, jelas Hasyim, salinan DPS Pemilu 2024, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), telah disampaikan oleh segenap jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota kepada partai politik peserta pemilu di kabupaten/kotanya masing-masing.

Dengan demikian, partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional juga sudah memiliki salinan daftar pemilih sementara itu. "Salinan DPS, menurut UU Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten/kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota masing-masing sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu," kata dia.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta KPU RI untuk memuat seluruh data pemilih disabilitas dalam berita acara terkait dengan rekapitulasi DPS untuk Pemilu 2024 guna mengantisipasi kesalahan data.

"KPU perlu menuangkan data pemilih disabilitas dalam berita acara sebagai rujukan validasi atau dasar hukum dalam penetapan keputusan pleno," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top