Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Tetapkan Gibran-Teguh Paslon Terpilih Pilkada Surakarta

Foto : ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa bersama KPU, Bawaslu dan para undangan lainnya usai mengikuti penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Surakarta 2020 dalam rapat Pleno terbuka di Hotel Swiss Bell Solo, Kamis (21/1/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Solo - Komisi Pemilihan Umum menetapkan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pasangan calon wali kota-wakil wali kota terpilihPilkadaSurakarta 2020 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Solo, Kamis.

Rapat pleno penetapan paslon terpilih tersebut dihadiri pasangan terpilih Gibran-Teguh, partai pengusung PDIP, Ketua DPRD Surakarta, Bawaslu, dan perwakilan dari pasangan calon nomor 2 Bagyo Wahyono-FXSupardjo (Bajo).

Pada rapat pleno penetapan paslon terpilih Gibran-Teguh yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota SurakartaNurul Sutartitersebut dilakukan dengan protokol kesehatan dan mengundang sekitar 19 orang saja.

Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, KPU Surakarta menyelesaikan tahapan terakhir yakni penetapan paslon terpilih dalam Pilwalkot Surakarta 2020.

Nurul mengatakan penetapanpaslon terpilih tersebut, setelah dipastikan tidak ada sengketa atau tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

KPUSurakarta menerimasurat resmi dari KPU RI terkait BRPKdari MK pada Rabu (20/1) malam. Sesuai ketentuan maka paling lama lima hari KPU Surakarta harus menetapkanpaslon terpilih.

Selanjutnya,KPU Kota Surakartapada Jumat (22/1), akan menyampaikan surat pengusulan pengangkatan pasangan calon terpilih Gibran-Teguh kepada DPRD Kota Surakarta, yang nantinya olehDPRD akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top