Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu

KPU Terima Permohonan Akses Sipol dari 35 Parpol

Foto : istimewa

Anggota KPU RI Idham Holik

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, empat partai lokal Aceh, yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Alat Bantu

KPU RI, kata Idham, telah meluncurkan Sipol untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada hari Jumat (24/6).

Lembaga penyelenggara pemilu ini menetapkan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Sipol tersebut, kata dia, merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU diberikan kewenangan untuk atur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top