Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu

KPU Terima Permohonan Akses Sipol dari 35 Parpol

Foto : istimewa

Anggota KPU RI Idham Holik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga 1 Juli 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 35 partai politik yang telah mengajukan.

"Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut: 31 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Jumat (1/7).

Ia menyebutkan permohonan pembukaan akses Sipol tersebut, yakni dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Selanjutnya, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.

Parpol lainnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, dan Partai Mahasiswa Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top