![KPU Sambas Ingatkan Paslon Terapkan Protokol Kesehatan saat Kampanye](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc04sxa_resized.jpg)
KPU Sambas Ingatkan Paslon Terapkan Protokol Kesehatan saat Kampanye
![KPU Sambas Ingatkan Paslon Terapkan Protokol Kesehatan saat Kampanye](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc04sxa_resized.jpg)
Anggota KPU Sambas Martono.
"Dari dua metode kampanye, metode tatap muka dan dialog diutamakan melalui media sosial atau daring," katanya.
Sejumlah larangan tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terutama Pasal 88C yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan/atau dan peringatan hari ulang tahun partai politik.
Adapun sanksi paling ringan yang bisa dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam PKPU 13 Tahun 2020 adalah teguran tertulis dari Bawaslu.
Selain itu, ada sanksi lain berupa penghentian dan pembubaran kampanye secara paksa di tempat terjadinya pelanggaran jika tidak segera membubarkan diri dalam waktu satu jam setelah diberi peringatan.
Sanksi yang paling berat adalah larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawasluprovinsi atau Bawaslukabupaten/kota. Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya