Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU RI Tegaskan Sudah Ada Lembaga untuk Awasi Cakada Safari Politik Sebelum Masa Kampanye

Foto : antarafoto

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin

A   A   A   Pengaturan Font

"Tidak mungkin semua beban ini diberikan ke kami di KPU. Tentu dalam konteks kegiatan datang ke pemilih sebelum masa kampanye secara netral harus kami lihat itu bagian dari sosialisasi, kalau itu dianggap bagian dari kampanye maka kita harus kembali ke pasal apakah definisi kampanye, apakah syarat-syarat terpenuhinya ketika aktivitas itu disebut kampanye," tambah Afif.

"Nah teman-teman mungkin bisa mengecek, mengonfirmasi ke teman-teman Bawaslu apakah kategorinya masuk kampanye luar jadwal, atau bukan kampanye atau apa pun namanya, yang pasti kami ingin publik semakin banyak yang tahu dan aware soal pilkada kita, soal calon-calon kita, sehingga pada saatnya kegembiraan kemeriahan dan partisipasi akan tinggi, itu tentu akan sangat membantu KPU," pungkasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. Tanggal 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Tanggal 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Tanggal 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Tanggal 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Tanggal 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top