Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU RI Tegaskan PPK dan PPS Punya Tanggung Jawab Besar pada 14 Februari Nanti

Foto : antarafoto

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Pelatihan dan Litbang KPU RI Parsadaan Harahap

A   A   A   Pengaturan Font

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Pelatihan dan Litbang KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan meskipun tugas PPK dan PPS dengan masa jabatan singkat dibanding yang permanen, namun punya tanggung jawab besar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, bahkan bisa dinilai sangat menentukan suksesnya hari pelaksanaan pemilu.

KENDARI - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Pelatihan dan Litbang KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan meskipun tugas PPK dan PPS dengan masa jabatan singkat dibanding yang permanen, namun punya tanggung jawab besar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, bahkan bisa dinilai sangat menentukan suksesnya hari pelaksanaan pemilu.

"Lembaga ini bersifat hirarkis dan vertikal satu komando, satu regulasi, satu norma, satu visi misi serta satu cita-cita dalam rangka melaksanakan Pemilu yang demokratis di tahun 2024. Walaupun masa jabatannya mungkin singkat (adhoc) dibandingkan dengan yang permanen, namun tanggung jawab sesungguhnya sangat berat dan luar biasa," katanya saat melakukan kunjungan di kantor KPU Mubar, Kamis (18/1).

Parsadaan memaparkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ada 11 tahapan dan puncaknya adalah 14 Februari 2024. Dari semua tahapan itu tulang punggung keberhasilannya ada di bada ad hoc.

"Ada teman-teman ad hoc di kecamatan, di desa/kelurahan dan juga nanti KPPS. Jadi, kami KPU RI tidak punya kewenangan apa-apa di hari H. Jadi, peran KPPS sangat besar sekali. Masa tugasnya hanya sebulan tapi tanggung jawabnya akan memberikan warna proses demokrasi di negara kita," katanya.

Ia mengingatkan apabila nantinya ada masalah maka masalah tersebut harus diselesaikan di level ad hoc. Ikutilah mekanisme penyelesaian masalah dalam hal ini melibatkan pengawas pemilu dan saksi peserta pemilu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top