Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu -- Wapres: Pihak yang Tidak Puas Silakan Gugat Hasil Pemilu

KPU RI Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Foto : ANTARA/Andry Denisah

Singgung hasil pemilu -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyalami warga di Puskesmas Lepo - Lepo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3). Dalam kunjungannya, Wapres melakukan peninjauan penanganan stunting di salah satu puskemas setempat. Wapres juga menyinggung soal hasil Pemilu 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara. Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Sesuai Aturan

Sementara itu. Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin mempersilahkan kepada para pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), untuk menggugat hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 tersebut.

Wapres RI Ma'ruf Amin di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa bagi yang hendak melakukan penggugatan terhadap hasil Pemilu 2024 tersebut untuk memasukkan permohonan itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top