Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Hasil Pemilu -- KPU Siap Hadapi Gugatan PHPU di 16 Daerah di Jateng

KPU RI Optimistis Menang dalam Sengketa Pileg 2024

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Sidang PHPU pileg -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Ruang Sidang Panel 1, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis untuk menang dalam perkara sengketa Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum KPU RI Josua Victor mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg tahun ini dan akan membantah dalil-dalil yang diajukan para pemohon dengan bukti-bukti yang ada.

"Kami pada prinsipnya termohon KPU RI telah menjalankan semua tahapan-tahapan, proses selama pemilu. Kami berkeyakinan apa yang merupakan keputusan dari KPU RI itu adalah putusan yang sudah benar, tepat, dan tugas kami adalah bagaimana mempertahankan keputusan tersebut," kata Josua saat ditemui di MK RI, Jakarta, Senin (29/4) kemarin.

Josua menuturkan bukti-bukti untuk menyanggah dalil pemohon akan disampaikan pada sidang sesi berikutnya. Dia menyebut kubu KPU RI sedang membahas bukti baru dan berbeda dengan yang sudah dibahas di tingkat pleno.

"Prinsipnya kami menanggapi apa yang merupakan keberatan dari para pemohon dalam perkara sengketa PHPU Pileg," ujarnya.

MK pada Senin pagi mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pemeriksaan perkara dibagi dalam tiga panel yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua, serta Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua, serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua, serta Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar hingga 3 Mei 2024.

Pada tahun ini, MK meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebanyak 297 perkara tersebut terdiri atas 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.

Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yakni 26 perkara.

Tunggu Arahan

Sementara itu, KPU Jawa Tengah juga menyatakan telah siap menghadapi sengketa PHPU untuk pemilu legislatif(Pileg) di MK yang tersebar di 16 daerah di provinsi ini.

"Di Jawa Tengah terdapat 16 locus yang disengketakan," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Selasa (30/4).

Menurut dia, dari 16 daerah tersebut terbagi atas sengketa pemilu calon DPRD kabupaten/ kota, provinsi, serta DPR RI. "Ada yang daerah yang hanya sengketa Pileg kabupaten/ kota atau DPR RI, tapi ada ada daerah yang dua-duanya," tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, ada pula daerah yang sama sekali tidak ada gugatan sengketanya.

Menurut dia, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih, khususnya untuk daerah pemilihan yang tidak ada sengketanya.

Sidang sengketa gugatan PHPU sendiri, lanjut dia, dijadwalkan selesai dalam 45 hari, terhitung sejak 20 April 2024.

Penetapan hasil pemilu legislatif, lanjut dia, akan digelar dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu serta pengurus partai politik sebagai peserta pemilu. "Nantinya akan ditentukan perolehan kursinya, baru ditetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak," katanya.

Ia menegaskan KPU berhati-hati dalam penetapan kursi dan legislator terpilih nantinya. "KPU berhati-hati sekali. Kalau tidak tepat dalam menyampaikan penjelasan, bisa memunculkan spekulasi," tambahnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top