Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU RI Mulai Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Foto : istimewa

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024 yang dimulai 20 November 2022.

"Kegiatan ini akan kami lakukan untuk tingkat kecamatan (PPK) mulai 20 November-16 Desember 2022," kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Kamis (17/11).

Sedangkan, tahapan perekrutan panitia pemungutan suara (PPS), katanya, digelar setelah perekrutan PPK pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023. "Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di tingkat KPU kabupaten/kota, nah posisi kami di KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini, dan KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan ini agar dipastikan bisa berjalan sebaik-baiknya," kata dia.

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, tambahnya, semua sudah tercantum dalam Undang-undang Pemilu. Syaratnya, kata dia, di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Hal itu, ujar dia, mengingat bahwa jajaran PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top