Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada 2020

KPU Rekrut PPDP dengan Protokol Kesehatan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Adapun syarat calon PPDP yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen, dan tidak berpihak. Harus ada surat pernyataan. Berusia di antara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun dan sehat jiwa serta tidak memiliki penyakit degeneratif. Ini juga harus ada surat pernyataannya," ujarnya.

Sementara bagi komisi pemilihan di wilayah kepulauan atau yang daerahnya sulit akses seperti di pegunungan dan pelosok, mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan PPDP bisa menyesuaikan. Namu dia mengingatkan, dalam pelaksanaannya agar tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten atau Kota setempat. Yang bisa menjadi PPDP, menurut Ilham, bisa pengurus rukun warga, rukun tetangga atau warga yang diusulkan PPS setempat.

"Mereka akan membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT atau RW atau kepala adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP. Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS," katanya.

Sementara itu, anggota KPU lainnya Viryan Azis menyoroti beberapa hal yang harus diperhatikan komisi pemilihan di daerah dalam proses rekrutmen PPDP. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu kriteria, rekrutmen, dan bimbingan teknis (Bimtek).

"Terkait kriteria, semua harus disampaikan dalam pengumuman secara massif. Sehingga banyak yang bersedia dan mau terlibat. Kedua, terkait rekrutmen, prosesnya dilakukan secara terbuka dan semua proses diumumkan hasilnya. Ketiga, terkait Bimtek, bagaimana mengefektifkan Bimtek dan terkait penggunaan protokol Covid-19," ujar Viryan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top