Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 | Perusahaan Logistik Harus Bekerja Keras Penuhi Tenggat Waktu

KPU Putuskan Tambah 829 TPS

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

RAPAT PLENO | Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi anggota, memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019 Paskaputusan Mahkamah Konstitusi, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (8/4). KPU melakukan rekapitulasi tentang Daftar Pemilih Tetap Nasional dan DPT Tambahan (DPTB), serta TPS tambahan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja keras bersama perusahaan yang memproduksi logistik Pemilu 2019 untuk mematuhi dan memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb. Dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih pasca-putusan MK, jumlah TPS pada Pemilu 2019 bertambah dari 809.500 menjadi 810.329 TPS.

"Padahal, hari pencoblosan kurang dari 10 hari lagi. Kita harus memproduksi logistik di masa yang sudah sangat singkat, kemudian kapasitas produksi juga sangat terbatas. Tetapi karena ini perintah konstitusi, maka KPU harus berupaya untuk bisa melayani pemilih dengan baik," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (8/4).

Majelis Hakim MK telah mengabulkan uji materi Pasal 350 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, MK juga mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU harus membentuk TPS tambahan serta penambahan jumlah pemilih yang pindahmemilih atau pemilih yang masuk kategori DPTb.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top