Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 | Perusahaan Logistik Harus Bekerja Keras Penuhi Tenggat Waktu

KPU Putuskan Tambah 829 TPS

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

RAPAT PLENO | Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi anggota, memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019 Paskaputusan Mahkamah Konstitusi, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (8/4). KPU melakukan rekapitulasi tentang Daftar Pemilih Tetap Nasional dan DPT Tambahan (DPTB), serta TPS tambahan.

A   A   A   Pengaturan Font

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas. Dengan adanya putusan tersebut, Arief mengatakan pemilih yang pindah TPS bisa mengajukan sampai 10 April.

"Ini bukan hal mudah karena putusan MK keluar tanggal 28 Maret itu hanya berjarak 20-21 hari sampai hari pencoblosan," ujar Arief.

Rapat Pleno

Dalam rapat pleno terbuka KPU tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih pasca-putusan MK, KPU menetapkan penambahan sebanyak 199 TPS, tepatnya dari 809.500 TPS menjadi 809.699 TPS. Sebanyak 199 TPS ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu 46 TPS baru dan 135 TPS hasil regrouping.

Sementara itu, ada juga penambahan TPS untuk mengakomodasi jumlah DPT tambahan yang melebihi batas maksimal sebuah TPS. Arief menjelaskan jumlah DPTb Pemilu 2019 ada 800.219 pemilih yang tersebar di 169.668 TPS. Dari jumlah tersebut, ada 690.038 pemilih yang sudah tersebar di TPS yang ada saat ini. Sementara, ada 139.919 pemilih yang belum difasilitasi di TPS mana pun. "Sehingga membutuhkan TPS baru sebanyak 630 TPS," kata Arief.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top