KPU Nyatakan TPS yang Kebanjiran hingga Pukul 13.00 Bisa Ajukan Pemilu Susulan
Foto : antarafoto
TPS terendam banjir.
Dia juga menyebut bahwa pemilih yang terdampak banjir sehingga terlambat tiba di TPS lebih dari pukul 13.00 masih bisa terlayani, dengan syarat KPPS setempat harus berkoordinasi dengan saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
"Berkenaan dengan hal tersebut, nanti KPPS bisa menyampaikan kepada pengawas TPS dan para saksi untuk diberitahu bahwa akan tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih," pungkas Idham.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya