KPU Natuna Catat 2.746 Pemilih Tambahan untuk Pemilu 2024
Foto : ANTARA/Muhamad Nurman
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna Bahrul Amin (tengah).
Menurutdia, pemohon pindah memilih untuk sembilan kategori tersebut sudah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024 dan datanya sudah dimasukkan ke dalam sistem KPU. "Batas akhir kemarin tanggal 15 Januari," kata dia.
Namun, kata dia, untuk pemilih dengan alasan pindah memilih karena bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan keluarga yang mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan lapas/rutandiberikan batas waktu untuk mengurus pindah memilih hingga 7 Februari 2024.
"Untuk yang empat kategori batas waktunya sampai tujuh Februari," katanya.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya