Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Natuna Catat 2.746 Pemilih Tambahan untuk Pemilu 2024

Foto : ANTARA/Muhamad Nurman

Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna Bahrul Amin (tengah).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurutdia, pemohon pindah memilih untuk sembilan kategori tersebut sudah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024 dan datanya sudah dimasukkan ke dalam sistem KPU. "Batas akhir kemarin tanggal 15 Januari," kata dia.

Namun, kata dia, untuk pemilih dengan alasan pindah memilih karena bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan keluarga yang mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan lapas/rutandiberikan batas waktu untuk mengurus pindah memilih hingga 7 Februari 2024.

"Untuk yang empat kategori batas waktunya sampai tujuh Februari," katanya.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top