KPU Nabire Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ketua KPU Nabire Wihelmus Degey.
Jayapura - Ketua KPU Nabire Wihelmus Degey menyatakan siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (19/3).
"Memang benar MK dalam putusannya memutuskan dilakukannya PSU di seluruh TPS yang diawali pemutakhiran data pemilih paling lama 90 hari sejak dibacakannya putusan," kata Degey kepada Antara, Sabtu.
Dia mengatakan PSU yang akan dilaksanakan itu akan menggunakan data yang dikeluarkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil dimana jumlah pemilih (DP4) yang diserahkan ke KPU per 23 Januari 2020 tercatat 115.141 orang.
Sedangkan data jumlah pemilih pemula yang diserahkan ke KPU 18 Juni 2020 tercatat 736 orang dan jumlah penduduk secara keseluruhan sebanyak 171.852 orang, kata Wihelmus Degey.
Ketua KPU Nabire yang dihubungi dari Jayapura mengatakan dalam pilkada 2020 jumlah pemilih tetap tercatat 178.545 orang dengan jumlah TPS sebanyak 501 tersebar di 15 distrik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya