KPU Mulai Bayarkan Gaji 36.225 Anggota KPPS Kota Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang meninjau TPS saat pemungutan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai membayarkan gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang berjumlah 36.225 orang.
TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai membayarkan gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang berjumlah 36.225 orang.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah di Tangerang Jumat (16/2), mengatakan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) telah disiapkan gaji sebesar Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS.
"Seperti yang tertuang dalam amanat regulasi, kami menargetkan penyaluran gaji anggota KPPS dapat dituntaskan sebelum masa kerja berakhir, yakni pada 25 Februari 2024," ujarnya.
Ia mengatakan pembayaran gaji KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di setiap kelurahan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya