Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Pencalegan

KPU Masih Revisi SK Pencalonan Oesman Sapta

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Surat ini kami ajukan sebagai tanggapan atas sikap KPU yang tidak kunjung melaksanakan Putusan PTUN Jakarta, padahal ketentuan UU 7/2017 dan Perma 5/2017 mewajibkan KPU menjalankan putusan itu maksimal 3 hari setelah dibacakan," kata Gugum.

Apalagi kata Gugum, ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 juncto angka 17 UU Pemilu menentukan bahwa Bawaslu juga adalah penyelenggara dengan status sebagai pengawas pemilihan umum. Satu diantara tugas pengawasan itu disebutkan dalam Pasal 93 huruf g angka 3 yakni, "mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu".

Oleh karena itu tambah Gugum, meskipun putusan PTUN Jakarta hanya memerintahkan KPU untuk menjalankan amar putusannya, namun Bawaslu di sisi lain adalah lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu, sehingga Bawaslu wajib memastikan KPU utk sesegera mungkin menjalankan putusan tersebut.

"Melalui surat ini kami meminta kepada Bawaslu RI dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki untuk memerintahkan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/ PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 sebagaimana mestinya," tegasnya.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top