Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Pencalegan

KPU Masih Revisi SK Pencalonan Oesman Sapta

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPU RI masih merevisi surat keputusan yang sedang dirumuskan dalam rapat pleno terkait keputusan pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota legislatif DPD RI. Surat keputusan tersebut rencananya akan ditandatangi Ketua KPU RI, Arief Budiman pada Sabtu, (8/12).

Arief mengungkapkan alasan revisi surat keputusan tersebut agar perdebatan yang terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang berbeda soal waktu pelaksaan yang terdapat dalam Pasal 60 A PKPU 26 Tahun 2016 tentang Pencalonan Anggota DPD berlaku dapat diakomodir. Hal tersebut tidak dimaksudkan untuk memasukkan larangan baru dalam syarat-syarat dengan tahap pencalonan.

Karena di satu sisi KPU juga mentaati perintah konstitusi. "Jadi tidak ada yang dibatalkan dan dan tetap diberi kesempatan. Tetapi syarat sebagai perintah konstitusi tetap dijalankan," ujar Arief di kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (7/12). Kemudian untuk mengakomodir Oesman, dalam surat suara setelah dimasukkan dalam DCT, ia mengaku pihaknya masih melakukan cek ulang soal jadwal validasi surat suara dan jadwal produksi surat suara.

Karena KPU harus menyesuaikan pengesahan surat keputusan tersebut yang belum juga ditandatangi oleh dirinya. "Nantinya dengan jadwal itu, sampai dengan approval baru kemudian siap untuk dicetak," tegasnya.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Oesman, Gugum Ridho Putra melapaporkan Surat Nomor 096/TUN-YIM/I&I/XII/18 kepada Bawaslu RI, perihal "Permohonan Agar Memerintahkan KPU melaksanakan Putusan PTUN Jakarta No 242/G/ SPPU/2018/PTUN-JKT tgl 14 November 2018 lalu.

"Surat ini kami ajukan sebagai tanggapan atas sikap KPU yang tidak kunjung melaksanakan Putusan PTUN Jakarta, padahal ketentuan UU 7/2017 dan Perma 5/2017 mewajibkan KPU menjalankan putusan itu maksimal 3 hari setelah dibacakan," kata Gugum.

Apalagi kata Gugum, ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 juncto angka 17 UU Pemilu menentukan bahwa Bawaslu juga adalah penyelenggara dengan status sebagai pengawas pemilihan umum. Satu diantara tugas pengawasan itu disebutkan dalam Pasal 93 huruf g angka 3 yakni, "mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu".

Oleh karena itu tambah Gugum, meskipun putusan PTUN Jakarta hanya memerintahkan KPU untuk menjalankan amar putusannya, namun Bawaslu di sisi lain adalah lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu, sehingga Bawaslu wajib memastikan KPU utk sesegera mungkin menjalankan putusan tersebut.

"Melalui surat ini kami meminta kepada Bawaslu RI dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki untuk memerintahkan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/ PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 sebagaimana mestinya," tegasnya.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top