Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 19 Apr 2024, 01:32 WIB

KPU Kota Depok Tetapkan Syarat Calon Perseorangan di Pilkada

Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin

Foto: ANTARA/Feru Lantara

DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menetapkan syarat bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota bagi perseorangan pada Pilkada 2024 harus memiliki dukungan warga paling sedikit 6,1 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Jumlah DPT pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Depok sebanyak 1.393.282 orang pemilih," kata Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin di Depok, Kamis (18/4).

Jadi, lanjutnya, jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan harus dapat dukungan 90.563 orang dan itu harus menyerahkan KTP. Nanti KPU yang cek dengan sampling tersebar di 11 kecamatan di kota Depok.

Wili Sumarlin mengatakan untuk pemenuhan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Sambung Wili Sumarlin sejauh ini sudah ada dua orang yang ingin maju melalui pencalonan perseorangan menanyakan persyaratan. "Sejauh ini sudah ada dua orang menghubungi terkait persiapan calon perseorangan. Kita belum ada juknis tahapan itu baru tahapan tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus," ujarnya.

Sedangkan dari partai politik saat oini sudah ada dua nama yang disebut-sebut akan maju sebagai calon wali Kota Depok periode 2025-2030, yaitu Imam Budi Hartono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok yang juga sebagai Ketua DPD PKS Kota Dep???????ok dan Supian Suri yang menjabat sebagai Sekda Kota Depok.

Imam Budi Hartono mengatakan ???????bahwa DPP PKS telah menetapkan dirinya sebagai calon wali kota Depok pada Pilkada Depok yang digelar pada 27 November 2024.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.