Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Kota Balikpapan Tuntaskan Persiapan Jelang Perhitungan Ulang Suara

Foto : ANTARA/Muhammad Solih Januar

Ketua KPU Kota Balikpapan, Provinsii Kalimantan Timur Prakoso yudho Lelono.

A   A   A   Pengaturan Font

Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, menuntaskan kesiapan jelang Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Pemilu 2024.

"KPU Kota Balikpapan telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI terkait rencana pelaksanaan PSSU tersebut," kata Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono di Balikpapan, Jumat.

Selain koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU RI, KPU Balikpapan juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan serta Polresta Balikpapan.

"Polresta Balikpapan akan mendukung dalam pengamanan gudang, khususnya terkait pengamanan kotak suara. Mereka memberikan bantuan penambahan personel pengamanan sampai hari ini," katanya.

Berdasarkan petunjuk KPU RI, penghitungan surat suara ulang dilakukan pada 26 Juni. Sedangkan pada 27 Juni, akan digelar rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kemudian pada 29 Juni, petugas KPU Balikpapan akan gelar rekapitulasi tingkat kota.

"Pelaksanaan PSSU diambil alih sepenuhnya oleh komisioner KPU Kota Balikpapan mulai dari pembukaan kotak suara, melihat surat suara, membaca, dan menulis hasil. Semuanya akan dilaksanakan langsung oleh KPU Kota Balikpapan," ujar Yudho.

PSSU, menurutnya, merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan Partai Demokrat terkait dugaan pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).

"Sebelumnya pada hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari, untuk DPR RI, Partai Demokrat mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," katanya.

Amar putusan MK pada 10 Juni 2024 adalah penyelenggara Pemilu Kota Balikpapan diperintahkan menggelar Perhitungan Surat Suara Ulang untuk 25 tempat pemungutan suara.

Putusan MK itu juga menyebut penyelenggaraan PSSU paling lambat 21 hari setelah amar putusan dibacakan atau diterbitkan.

Namun, Yudho memastikan penyelenggaraan PSSU di Kota Balikpapan tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

"Meskipun akan menyita tenaga dan pikiran, KPU Balikpapan tidak lagi melakukan estafet melainkan simultan," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top