Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Politik Filipina

KPU Kembali Tolak Petisi untuk Jegal Bongbong Marcos

Foto : AFP/Ted ALJIBE

Kampanye Bongbong l Kandidat Presiden Filipina, Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr, saat berkampanye di Kota Bocaue, Provinsi Bulacan, pada Selasa (8/2) lalu. Pada Kamis (10/2), KPU Filipina kembali menolak petisi gabungan untuk mendiskualifikasi Bongbong Marcos dalam pilpres.

A   A   A   Pengaturan Font

MANILA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Filipina pada Kamis (10/2) kembali menolak petisi yang meminta kandidat pilpres Ferdinand "Bongbong" Marcos JR didiskualifikasi. Putusan KPU itu semakin melancarkan langkah Bongbong Marcos menuju kursi kepresidenan dalam pemilu 9 Mei mendatang dan sebaliknya amat mengecewakan kubu yang anti Marcos.

"KPU menolak tiga petisi gabungan yang berusaha mendiskualifikasi Ferdinand Marcos Jr untuk ikut serta dalam pilpres 9 Mei," demikian putusan KPU Filipina. "Vonis hukuman terhadap Bongbong Marcos pada 1995 dalam kasus pajak bukanlah pelanggaran serius," imbuh lembaga itu.

Menurut juru bicara KPU Filipina, James Jimenez, dalam cuitannya di media sosial, petisi gabungan itu telah ditolak karena dinilai tidak layak oleh Divisi 1 KPU. "Petisi itu ditolak setelah Divisi 1 KPU menilai kegagalan untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan bukanlah pelanggaran berat dan karena satu-satunya hukuman adalah membayar denda," tilis Jimenez.

Bulan lalu, divisi lain dari KPU juga menolak petisi serupa terhadap Bongbong Marcos. Menurut analis, para pengaju petisi masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut ke divisi yang lebih tinggi, tetapi proses banding tersebut bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan untuk diselesaikan.

Bongbong Marcos Jr dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penggelapan pajak pada 1995 dan vonis hukumannya baru dilayangkan dua tahun kemudian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top