Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Jateng Tetapkan Syarat Dukungan Perseorangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Jateng menetapkan syarat dukungan untuk bakal Pasangan Calon (paslon) perseorangan atau independen di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 mendatang minimal sejumlah 1.781.606 dukungan. Persyaratan pencalonan itu dapat diserahkan ke KPU Jateng pada 22-26 November 2017.

Dengan disertai surat pernyataan dukungan disertai fotokopi KTP Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (Suket). "Syarat dukungan minimal 1.781.606 dukungan itu berdasar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir. Sesuai DPT Pemilu terakhir, terdapat 27.409.316 pemilih," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (11/9).

Selain menetapkan jumlah minimal dukungan, KPU Provinsi Jateng juga menetapkan jumlah minimal sebaran dukungan. Sesuai perundangan, sebarannya adalah ada di 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut. Di Jateng terdapat 35 kabupaten/kota, maka paslon perseorangan harus mendapat dukungan dari penduduk yang tinggal di 18 kabupaten/kota di Jateng. SM/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top