Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pilkada

KPU Jabar Tindak Lanjuti Temuan 122.369 Pemilih Ganda

Foto : ANTARA/Rubby Jovan

Ilustrasi - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kampung Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (9/7).

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti temuan 122.369 data pemilih ganda hasil pencermatan dalam daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan selama lima hari terakhir lembaganya telah menuntaskan 94.529 data pemilih ganda dan tinggal tersisa sebanyak 27.840 pemilih.

"Kami sedang melakukan percepatan dengan melibatkan PPK dan PPS, mudah-mudahan bisa terselesaikan hari ini," kata Ahmad di Bandung, Jumat (9/8).

Ahmad menjelaskan pengecekan data pemilih ganda memakan waktu lebih lama karena Jawa Barat memiliki data pemilih ganda terbanyak se-Indonesia dan harus dilakukan komparasi dengan provinsi lain untuk memenuhi unsur pemilih memenuhi syarat.

Ketika ditemukan kegandaan pemilih di Jawa Barat versus provinsi di luar Jabar maka diperlukan pengecekan lebih lanjut. Apabila data terbarunya keberadaan pemilih tersebut ada di Jabar maka di provinsi lain dicoret dengan keterangan tidak memenuhi syarat.

"Belum lagi NIK berbeda namanya sama. KPU kabupaten/kota harus mengecek status perekaman terbaru, pengecekan nama orang tua, pengecekan nama anggota keluarga, dan jika ternyata ganda, salah satu akan dinonaktifkan," katanya.

Sedangkan mengenai data orang yang telah meninggal dunia, kata Ahmad, memang belum bisa dihapus, terkecuali pihak keluarga menginformasikan akta kematian atau surat keterangan yang menerangkan bahwa pemilih dalam lingkup kelurahan atau desa telah meninggal dunia.

"Data pemilih berjenjang dari mulai rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi," kata dia.

Saat ini penyelenggara pilkada memasuki tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa yang sudah dilaksanakan pada 1 hingga 3 Agustus 2024.??????? Sedangkan rekapitulasi tingkat kecamatan pada 5 hingga 7 Agustus 2024, penetapan DPS tingkat kota/kabupaten pada 9 hingga 11 Agustus 2024 dan tingkat provinsi 15 Agustus 2024.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top