Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Harus Antisipasi Klaster Covid-19 dalam Pilkada 2020

Foto : AntaraJatim/Naufal Ammar.

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengantisipasi adanya klaster baru Covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada Serentak di beberapa di Indonesia berpotensi timbulnya klaster baru," ujar Jerry, di Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Direktur Eksekutif P3S itu, ketidakpatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan saat pasangan calon kepala daerah melakukan deklarasi dan mendaftarkan ke KPU maupun saat berkampanye yang menimbulkan kerumunan massa cukup banyak akan berpotensi meningkatnya kasus Covid-19.

"Hal inilah yang berdampak terjadinya klaster-klaster baru virus korona. Apalagi kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat sampai bulan September hampir menembus angka 200 ribu kasus," tutur Jerry.

Seharusnya, lanjut Jerry seperti dikutip Antara, Indonesia bisa berkaca seperti di Amerika. Pemilu di masa pandemi Covid-19 mereka lebih memilih menggunakan jasa pos, sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus korona.

Namun demikian diakuinya, KPU maupun pemerintah sudah membuat aturan Pilkada di masa pandemi Covid-19, namun tak bisa dipungkiri magnet massa para pendukung tak bisa dihindari. Jika demikian, seharusnya pemerintah membuat PKPU berikut dengan sanksi yang tegas.

"Apabila salah satu paslon melanggar protokol kesehatan dibuat-lah sanksi tegas yaitu tidak dapat mengikuti pencalonan. Minimal buat sanksi yang tegas untuk efek jera," ucapnya menegaskan.

Jerry berharap ada aturan KPU terkait pengetatan sistem untuk langkah preventif terhadap penyebaran Covid-19.

"Untuk mengantisipasinya, protokol kesehatan perlu diperketat dan kalau perlu tak pakai masker dilarang memilih," tutur mantan peneliti Komite Pemilih Indonesia ini.

Selain itu, lanjut Jerry, di saat pemungutan suara digelar TPS harus dipisahkan antara TPS zona merah dan TPS zona hijau untuk menutup kemungkinan adanya kasus baru.

"Jika perlu, di rumah sakit dibuat bilik TPS dikhususkan untuk pasien yang sedang menjalani masa karantina," papar Jerry. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top