Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

KPU Gunungkidul Gelar Pemilihan Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menggelar pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Minggu (21/4). Pemungutan suara ulang dilakukan setelah ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ada dua TPS yaitu di TPS 31 Wates pemilu ulang untuk capres-cawapres dan TPS 2 Margosari, Pengasih pemilu ulang untuk DPRD Kabupaten Dapil 2. Dua TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang ini hanya diikuti pemilih yang terdaftar hadir di TPS pada 17 April kemarin," kata Ketua KPU Kulon Progo, Ibah Muthiah, di Gunungkidul, Minggu (21/4).

Menurut Ibah, pemungutan suara ulang di TPS 31 Wates karena ada dua pemilih yang terdaftar di Merauke ikut mencoblos pada 17 April lalu. Pemungutan suara ulang di TPS ini diikuti oleh 274 DPT. Sedangkan pemungutan suara ulang di TPS 2 Margosari karena ada pemilih yang mencoblos lima surat suara. Pemungutan suara ulang di TPS ini diikuti 289 DPT.

Langsung Dihitung

Usai pelaksanaan pemungutan suara ulang, petugas KPPS langsung melakukan penghitungan suara untuk diteruskan kepada PPK di tingkat kecamatan.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Timur (Jatim), Choirul Anam, mengatakan KPU Jatim akan menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk sembilan TPS. Pemungutan ulang dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Jatim.

"Pemungutan suara ulang pada sembilan TPS tersebut direkomendasikan dari hasil kajian 11 TPS yang berpotensi perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Sampang menjadi kabupaten dengan TPS terbanyak yang direkomendasikan pemungutan suara ulang, dengan tiga TPS," kata Choirul.

Selain itu, tambah Choirul, coblosan ulang juga akan dilakukan di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, dan KabupatenPonorogo. Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang karena muncul kasus pemilih luar wilayah tanpa formulir A5 yang memaksa mencoblos, dan surat suara tercoblos sebelum proses pencoblosan pada TPS terkait. Pemungutan suara ulang akan dilakukan terbatas, berdasarkan jenis pelanggaran di masing-masing TPS. Karena itu pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk kebutuhan PSU.

"Surat suara tercoblos terjadi di Kabupaten Sampang dan Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep. Pemungutan suara ulang harus digelar paling lambat 10 hari sejak pemungutan suara yang lalu, nanti tidak seluruhnya diulang, ada yang hanya akan pemungutan suara ulang pemilihan presiden, ada yang DPR, dan seterusnya," pungkas dia.

Ketua KPU Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Deni Nuliadi, menyatakan, satu TPS di Kota Pontianak yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kalbar agar dilakukan pemungutan suara ulang, batal dilakukan. "Setelah kami melakukan kajian bersama, ternyata hanya kesalahan administrasi saja sehingga tidak perlu dilakukan PSU tersebut," kata Deni.

Deni menjelaskan awalnya informasi yang didapat di TPS itu, memberikan DPK (daftar pemilih khusus) untuk satu orang di luar Kota Pontianak yang menggunakan KTP elektronik.

YK/SB/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top