Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

KPU Gunungkidul Gelar Pemilihan Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Timur (Jatim), Choirul Anam, mengatakan KPU Jatim akan menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk sembilan TPS. Pemungutan ulang dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Jatim.

"Pemungutan suara ulang pada sembilan TPS tersebut direkomendasikan dari hasil kajian 11 TPS yang berpotensi perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Sampang menjadi kabupaten dengan TPS terbanyak yang direkomendasikan pemungutan suara ulang, dengan tiga TPS," kata Choirul.

Selain itu, tambah Choirul, coblosan ulang juga akan dilakukan di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, dan KabupatenPonorogo. Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang karena muncul kasus pemilih luar wilayah tanpa formulir A5 yang memaksa mencoblos, dan surat suara tercoblos sebelum proses pencoblosan pada TPS terkait. Pemungutan suara ulang akan dilakukan terbatas, berdasarkan jenis pelanggaran di masing-masing TPS. Karena itu pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk kebutuhan PSU.

"Surat suara tercoblos terjadi di Kabupaten Sampang dan Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep. Pemungutan suara ulang harus digelar paling lambat 10 hari sejak pemungutan suara yang lalu, nanti tidak seluruhnya diulang, ada yang hanya akan pemungutan suara ulang pemilihan presiden, ada yang DPR, dan seterusnya," pungkas dia.

Ketua KPU Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Deni Nuliadi, menyatakan, satu TPS di Kota Pontianak yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kalbar agar dilakukan pemungutan suara ulang, batal dilakukan. "Setelah kami melakukan kajian bersama, ternyata hanya kesalahan administrasi saja sehingga tidak perlu dilakukan PSU tersebut," kata Deni.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top