![KPU DKI Jaring Pemantau Pilgub DKI Jakarta](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-dki-jaring-pemantau-pilgub-dki-jakarta-240228220008.jpg)
KPU DKI Jaring Pemantau Pilgub DKI Jakarta
![KPU DKI Jaring Pemantau Pilgub DKI Jakarta](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-dki-jaring-pemantau-pilgub-dki-jakarta-240228220008.jpg)
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Jakarta, Rabu (28/2).
Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan pasal 42 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar di pemerintah dengan profil organisasi lembaga pemantau pemilihan.
Lalu, nama-nama anggota yang akan memantau pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak dua lembar, alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, dan rencana dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya